DJSN Tinjau Penyelenggaran Program Jaminan Sosial dan Kesiapan Kelas Rawat Inap JKN di RS Provita Jayapura

DJSN Tinjau Penyelenggaran Program Jaminan Sosial dan Kesiapan Kelas Rawat Inap JKN di RS Provita Jayapura

Jayapura -  Dewan Jaminan Sosial Nasional meninjau penyelenggaraan program jaminan sosial  di Rumah Sakit Provita,  Jayapura, Kamis (26/11).

Peninjauan pengawasan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan DJSN di antaranya berdasar dari review atas data BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, pemberitaan media massa maupun menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat. DJSN juga menerima beberapa pengaduan/laporan dari masyarakat terkait proses kerja sama fasilitas kesehatan.

Rumah Sakit sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) memegang peranan penting dalam pelayanan kesehatan peserta JKN. Pembiayaan kesehatan pada FKRTL mencapai sekitar 80% dari total pembiayaan program JKN. Oleh karena itu, kendali mutu dan kendali biaya perlu mendapatkan perhatian. Pada sisi yang lain, keberlangsungan operasional rumah sakit juga bergantung pada proses ketepatan pengajuan dan pembayaran klaim. Untuk itu, rumah sakit harus mampu mengelola proses pengajuan klaim secara cermat dan teliti. Sebaliknya, secara regulasi telah ditetapkan bahwa BPJS harus membayarkan kepada fasilitas kesehatan tidak lebih dari 15 hari sejak verifikasi dinyatakan lengkap dan sebaiknya tidak terjadi penunggakan pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan kepada RS.

"Tidak lama lagi pemerintah akan menerapkan kebijakan kelas standar atau kelas rawat inap JKN, artinya di rumah sakit bukan tidak ada kelas, akan tetapi dalam program JKN Undang-Undang mengamanatkan untuk adanya kelas rawat inap standar," ujar Muhamad Subuh, Anggota DJSN.

Kita semua menyadari, pelaksanaan program JKN yang telah berjalan selama 5 tahun ini menghadapi banyak kendala, diantaranya ketersediaan dan persebaran fasilitas kesehatan dan rasio persebaran peserta di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang belum proporsional. FKTP yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Provinsi Papua sampai dengan 31 Oktober 2020 sebanyak 536 FKTP (416 puskesmas, 60 dokter praktek perorangan, 57 klinik pratama, dan 3 RS Kelas D). Secara nasional, rasio peserta terhadap FKTP sampai dengan 31 Oktober 2020 sebesar 1 : 10.262 sedangkan di Provinsi Papua, rasio peserta terhadap FKTP sebesar 1 : 7.337 atau lebih rendah daripada rasio nasional.

Sementara itu, jumlah FKTP di Kota Jayapura yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sampai dengan 31 Oktober 2020 sebanyak 42 FKTP (13 puskesmas, 19 dokter praktek perorangan dan 10 klinik pratama). Rasio peserta terhadap FKTP di Kota Jayapura sebesar 1 : 10.149 atau lebih rendah daripada rasio nasional namun lebih tinggi daripada Provinsi Papua.

Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) di Provinsi Papua yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sampai dengan 31 Oktober 2020 sebanyak 31 FKRTL yang terdiri dari 19 RS milik pemerintah, 6 RS milik swasta, 4 RS TNI, 1 RS POLRI, dan 1 RS khusus jiwa.

Sedangkan di Kota Jayapura, yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sampai dengan 31 Oktober 2020 sebanyak 9 FKRTL yang terdiri dari 2 RS milik pemerintah, 3 RS milik swasta, 2 RS TNI, 1 RS POLRI, dan 1 RS khusus jiwa.