DJSN Terbitkan Peraturan tentang Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kasus JKK dan PAK

DJSN Terbitkan Peraturan tentang Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kasus JKK dan PAK

Dewan Jaminan Sosial nasional menerbitakan Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional tentang Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Pada Dugaan Kasus Kecelakaan Kerja Dan Dugaan Kasus Penyakit Akibat Kerja.

Laporan BPJS Kesehatan menyatakan terdapat ribuan kasus yang statusnya masih dugaan KK/PAK dan belum tegak hasil diagnosisnya sehingga tidak dapat dijamin oleh badan penyelenggara JKK

Permasalahan tersebut diatas dikarenakan belum adanya ketentuan mengenai jenis pembiayaan yang harus dijamin oleh badan penyelanggara JKK selaku penjamin pertama sesuai ketentuan 141/PMK.02/2018.

Oleh karenanya, Pemerintah melalui PerDJSN No 1 tahun 2021 memperjelas ketentuan jenis pembiayaan tersebut diatas, sehingga kasus dugaan KK/PAK dapat segera dijamin pembiayaannya.