Jakarta - Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Iene Muliati menjelaskan bahwa fokus utama pada KRIS JKN adalah peningkatan mutu dan layanan kesehatan, dengan cara melakukan standarisasi kelas rawat inap yang ada pada program JKN. Lanjut Iene, pertimbangan untuk penerapan KRIS adalah untuk mewujudkan ekuitas, yaitu hak pelayanan yang sama dan lebih baik untuk seluruh peserta JKN yang juga akan mendorong keselamatan bagi pasien peserta JKN.
Pasalnya, melalui monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh DJSN ditemukan bahwa belum meratanya layanan kesehatan yang didapatkan oleh masing-masing peserta JKN.
“Ketika DJSN mulai merumuskan kebijakan KRIS JKN ini kita sudah melihat ketersediaan tempat tidur yang ada pada rumah sakit. Melalui analisa DJSN pada RS yang ada di provinsi, kabupaten, maupun kota, sekitar 18% RS masih memerlukan ketersediaan tempat tidur. Melalui KRIS JKN, diharapkan dapat mendorong perbaikan-perbaikan layanan melalui penerapan 12 kriteria,” jelas Iene pada Talkshow ‘Ngopi Sore’ di Radio Sonora, Kamis (10/2).
Lanjut Iene, melalui penerapan 12 kriteria tersebut di dalam implementasi KRIS akan mendorong keselamatan pasien JKN yang ada di rumah sakit. Menurutnya dengan penerapan 12 kriteria ini akan mendorong fasilitas kesehatan untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang juga akan mendorong keselamatan pasien.
“12 kriteria ini difokuskan pada keselamatan pasien itu sendiri. Kriteria tersebut berupaya memerhatikan jarak antar tempat tidur, suhu ruangan, maupun pencahayaan ruangan yang merupakan kriteria standar yang harus dipenuhi dalam rangka menjaga keselamatan pasien,” ujarnya.
Iene juga mencontohkan ventilasi yang cukup pada kamar rumah sakit yang sangat dibutuhkan oleh pasien, terutama di masa pandemi. Ventilasi udara merupakan salah satu kriteria yang ada pada penerapan KRIS JKN. Melalui pengalaman pada masa pandemi dapat dilihat bahwa kriteria tersebut sesuai dengan kebutuhan pasien dalam mendapatkan layanan kesehatan.
Terkait kesiapan rumah sakit dalam mengimplementasikan 12 kriteria tersebut, DJSN telah melaksanakan self assessment RS secara daring untuk melihat kesiapan RS terhadap rencana penerapan KRIS JKN. Berdasarkan self assessment yang dilakukan DJSN, dari 5 regional RS, 81% dari total sampel siap mengimplementasikan kebijakan KRIS JKN. 78% diantaranya masih perlu penyesuaian infrastruktur dalam skala kecil.
Sedangkan terkait kesiapan RS TNI/POLRI, 74% masuk dalam kategori KRIS JKN dengan perbaikan dan peningkatan infrastruktur skala kecil dan 26% membutuhkan perbaikan dan peningkatan infrastruktur skala sedang hingga besar.
“Berdasarkan hasil self assessment tersebut dan konsultasi publik yang dilakukan DJSN dengan asosiasi fasilitas kesehatan, maka implementasi KRIS JKN akan dilakukan secara bertahap dimulai pada tahun 2022. Sehingga diharapkan implementasi secara merata dapat dicapai pada tahun 2024,” pungkasnya.