DJSN Perkuat Tata Laksana Penegakkan dugaan KK dan PAK melalui Integrasi Sistem

DJSN Perkuat Tata Laksana Penegakkan dugaan KK dan PAK melalui Integrasi Sistem

Semarang — Kegiatan Kick Off Sosialisasi Mekanisme dan Sistem Penjaminan Dugaan Kasus KK/PAK BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan pada 13–14 November 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota DJSN Hermansyah dan Syamsul Hidayat Pasaribu, serta Sekretaris DJSN. Turut hadir Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan Direktur Perencanaan Strategi & Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan beserta jajarannya.


BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan sosialisasi mengenai penyesuaian regulasi dan pengembangan aplikasi e-PLKK sebagai implementasi PP 49 Tahun 2023 dan Permenaker 1 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, pelayanan kesehatan untuk kasus Dugaan Kecelakaan Kerja (KK) dan Dugaan Penyakit Akibat Kerja (PAK) kini dijamin sejak awal melalui integrasi sistem. Langkah ini menegaskan komitmen bersama DJSN dan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi pekerja di Indonesia.


Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, RS Columbia Asia Semarang menjadi rumah sakit pertama yang dikunjungi oleh DJSN dan BPJS Ketenagakerjaan tingkat pusat. Kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung implementasi dan pemantauan integrasi sistem e-PLKK di fasilitas kesehatan tersebut.

Hermansyah (Anggota DJSN) menegaskan penguatan tata laksana penegakkan dugaan KK dan PAK, serta pentingnya mitigasi risiko melalui program promotif dan preventif yang lebih efektif. RS Columbia Asia Semarang diharapkan menjadi frontliner dan role model dalam pelayanan KK–PAK yang baik buat pekerja.