DJSN Perkuat Implementasi Layanan Syariah Jaminan Sosial Melalui Monev Nasional

DJSN Perkuat Implementasi Layanan Syariah Jaminan Sosial Melalui Monev Nasional

JAKARTA, 20 April 2026 - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Layanan Syariah pada program JKN dan Jamsosnaker di Jakarta (20/04). Pertemuan strategis ini difokuskan pada penguatan regulasi melalui penyusunan naskah akademik sebagai landasan ilmiah dan yuridis untuk implementasi skala nasional. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan Dewan Penasehat Syariah (DPS) dari kedua BPJS secara aktif, yang kemudian didorong melalui regulasi di tingkat nasional guna memperkuat implementasi layanan syariah pada program JKN dan Jamsosnaker.

Sebagai tindak lanjut, DJSN akan membentuk Tim Pemantauan Layanan Syariah yang ditetapkan melalui Surat Keputusan DJSN, dengan melibatkan Dewan Pengawas dan Direksi kedua BPJS. Kolaborasi ini juga mencakup perluasan ekosistem melalui kemitraan strategis dengan fasilitas kesehatan dan perbankan syariah guna meningkatkan inklusivitas kepesertaan. Selain itu, pendalaman pemadanan data layanan syariah antar-badan penyelenggara terus dilakukan demi memastikan integrasi sistem jaminan sosial yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.