BOGOR, 28 April 2026 - DJSN bersama Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka melakukan penajaman dan penguatan fungsi pengawasan jaminan sosial. Pertemuan strategis ini menekankan pentingnya arah pengawasan yang lebih terstruktur dan terintegrasi untuk menjawab tantangan dinamis dalam penyelenggaraan SJSN, sekaligus memastikan amanat konstitusi terkait perlindungan sosial bagi seluruh masyarakat berjalan secara berkelanjutan.
DJSN dan Dewan Pengawas kedua BPJS berkomitmen memperkuat sinergi melalui pertemuan rutin minimal dua kali dalam setahun serta pengembangan interoperabilitas data yang lebih terstruktur. Sinergi ini akan difokuskan pada empat isu prioritas, yaitu perlindungan pekerja yang mengalami PHK, penguatan kepatuhan Badan Usaha, penjaminan kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK), serta optimalisasi upaya promotif-preventif bagi seluruh peserta. Melalui kolaborasi yang solid dan pemanfaatan teknologi informasi, diharapkan kualitas layanan jaminan sosial dapat terus ditingkatkan demi menjamin kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.


