Sukoharjo, 06 Maret 2025 -Di tengah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melanda PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) hadir untuk memastikan hak-hak jaminan sosial para pekerja terlindungi.
"Kami memahami betul kekhawatiran yang dirasakan para pekerja Sritex," ujar Royanto Purba, Anggota DJSN, dalam konferensi pers usai rapat koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan manajemen Sritex (06/03). "Oleh karena itu, kami turun langsung untuk memastikan BPJS Kesehatan menjalankan tugasnya sesuai regulasi."
Hasilnya, BPJS Kesehatan telah siap memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada para mantan pekerja Sritex selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 1 Maret 2025. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang menjamin hak pekerja yang terkena PHK untuk mendapatkan manfaat jaminan kesehatan selama periode tersebut.
"Ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja," tegas Royanto. "Kami akan terus mengawal proses ini untuk memastikan para pekerja mendapatkan hak mereka secara penuh."