Sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Dewan Jaminan Sosial Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Penyesuaian Target Kinerja BPJS Kesehatan Tahun 2025, khususnya pada Indikator Perspektif Keuangan U2.6 (waktu penyelesaian klaim pending maksimal 3 bulan) dan U2.7 (penyelesaian dispute dan pengembalian dilaporkan ke DJSN setiap 3 bulan), serta memperhatikan hasil Rapat Dengar Pendapat DPR terkait klaim pending dan dispute, telah dilaksanakan pertemuan Monitoring dan Evaluasi Klaim Pending dan Dispute pada 4 Agustus 2025 di Gedung Rizali Noor BPJS Kesehatan.
Pertemuan ini dihadiri oleh Dewan Jaminan Sosial Kesehatan: Muttaqien, MPH., AAK; dr. Mahesa Paranadipa Maykel, MH, MARS; dr. Agus Taufiqurrohman, M.Kes., Sp.S; dan Royanto Purba, ST, bersama Direksi BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, serta jajaran Deputi Direksi BPJS Kesehatan.
Melalui diskusi, disepakati beberapa hal penting, di antaranya peran aktif DJSN sebagai pengawas eksternal sekaligus mediator dalam penyelesaian klaim pending dan dispute; pelibatan DJSN secara langsung dalam proses penyelesaian; penguatan kepatuhan terhadap norma dan standar kompetensi untuk mencegah klaim pending/dispute; serta komitmen BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan untuk proaktif menyelesaikan klaim pending agar tidak berulang.


.jpg)