Batam, 5 Agustus 2025 - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang diwakili oleh Bapak Muttaqien (Ketua Komisi PME), Bapak Mickael Bobby Hoelman, dan Bapak Royanto Purba, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bersama BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini membahas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2015 terkait pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan dan program Sarana Kesejahteraan Peserta (SKP), termasuk pengelolaan Rumah Susun Sewa sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan peserta.
DJSN memberikan dukungan atas perluasan manfaat program SKP dan mendorong penyempurnaan regulasi, khususnya Pasal 64A PP 55/2015. Beberapa poin tindak lanjut antara lain: rencana perluasan pembangunan Griya Pekerja di Tangerang dan Pasar Minggu, penyesuaian strategi investasi Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP), hingga penambahan klausul manfaat seperti layanan kesehatan, transportasi pekerja, dan lainnya dalam aturan turunan.
Pertemuan ini juga menyepakati pentingnya pembahasan lanjutan bersama Kemenkeu dan Kemenaker terkait perubahan regulasi dan perhitungan pembiayaan manfaat SKP yang diperluas.