DJSN Lakukan Monitoring Evaluasi terhadap 184 Ribu Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan di Sukabumi

DJSN Lakukan Monitoring Evaluasi terhadap 184 Ribu Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan di Sukabumi

Sukabumi – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penonaktifan 184 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN di Kabupaten Sukabumi. Perwakilan DJSN, yaitu Nikodemus, Mahesa, dan Agung, bersama BPJS Kesehatan, Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Kementerian Sosial, dan Kemenko PM turun langsung ke Desa Bantargadung, Desa Cidadap, dan Kelurahan Palabuhan Ratu pada Kamis, 11 September 2025. Monev ini dilaksanakan untuk menelusuri data penonaktifan sekaligus mengawal langkah reaktivasi bagi peserta yang masih memenuhi syarat.

Dari hasil kunjungan lapangan, DJSN menemukan berbagai kondisi yang memerlukan perhatian serius. Beberapa warga yang dinonaktifkan ternyata masih mengidap penyakit kronis, ada yang hidup sendiri tanpa dukungan keluarga, bahkan terdapat kendala administrasi kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum valid. Situasi ini menunjukkan perlunya koordinasi erat lintas instansi agar proses verifikasi dan pemutakhiran data dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat.

Seluruh temuan lapangan tersebut dihimpun untuk kemudian menjadi bahan laporan DJSN kepada para pemangku kepentingan terkait. Laporan ini diharapkan memperkuat langkah percepatan reaktivasi peserta PBI JKN, sehingga masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan hak atas jaminan kesehatan. DJSN menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan sosial tetap hadir dan berfungsi sebagai penopang utama akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Muhamad Tazkiatun/Humas DJSN