JAKARTA, 25 Juni 2026 - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, dan sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor melaksanakan rapat koordinasi intensif. Pertemuan ini digelar untuk mematangkan kesiapan pelaksanaan uji coba tiga reformasi besar jaminan kesehatan nasional, yaitu sistem pembayaran interim Diagnostic Related Group (iDRG), Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Integrasi ketiga kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam transformasi layanan kesehatan di Indonesia.
Dalam forum tersebut, tim uji coba berhasil menyepakati serangkaian target strategis demi kelancaran implementasi di lapangan, termasuk komitmen penyusunan Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (RKMK). Di tengah pembahasan teknis tersebut, DJSN mengusulkan penambahan indikator penilaian khusus. Indikator ini dirancang untuk menganalisis secara mendalam dampak dari implementasi ketiga kebijakan baru tersebut terhadap aspek pembiayaan Dana Jaminan Sosial (DJS) serta dinamika pola klaim dari setiap fasilitas kesehatan.


