DJSN Kawal Perubahan Kebijakan JKN dengan Prinsip Kehati-hatian di Rakernas PERSI

DJSN Kawal Perubahan Kebijakan JKN dengan Prinsip Kehati-hatian di Rakernas PERSI

BALI – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penguatan regulasi yang teknokratik dan partisipatif. Hal ini disampaikan oleh Anggota DJSN, Mahesa Paranadipa Maikel, saat hadir sebagai narasumber dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERSI yang berlangsung di Hotel Truntum, Bali.

Dalam forum strategis tersebut, Mahesa Paranadipa menjelaskan bahwa DJSN senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mendorong setiap perubahan kebijakan JKN, termasuk pada rancangan Peraturan Presiden yang tengah digodok. Beliau menekankan bahwa isu utama dalam perubahan regulasi harus berorientasi pada tiga pilar utama: ketahanan dana jaminan sosial, kepastian regulasi bagi penyedia layanan, serta pemenuhan hak-hak peserta secara konsisten.

Sesi diskusi ini dipandu oleh dr. Koesmadi Priharto sebagai moderator, dengan menghadirkan dr. Soenarto (perwakilan Kementerian Kesehatan) sebagai rekan narasumber. Dalam kesempatan tersebut, DJSN menyatakan membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi asosiasi seperti PERSI untuk memberikan masukan teknokratik. Menanggapi paparan tersebut, dr. Beny memberikan tanggapan yang menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pusat dengan realitas operasional di rumah sakit agar pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga optimal.