Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menghadiri rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) Koordinasi pada Dugaan Kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bagian dari implementasi Permenaker No. 1 Tahun 2025 pada 28 Juli 2025 di Jakarta
Rapat yang dipimpin oleh Bapak Muttaqien turut dihadiri oleh Bapak Niko, Bapak Syamsul, Bapak Michael, Bapak Hermansyah, dan Bapak Royanto hadir pula perwakilan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah strategis menindaklanjuti implementasi Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 terkait penanganan kasus KK/PAK secara terintegrasi. Dalam rapat dibahas berbagai tantangan di lapangan, mulai dari keterbatasan sistem pelaporan, belum optimalnya pemahaman definisi PAK, hingga kebutuhan integrasi sistem antara BPJS dan Kementerian Kesehatan.
DJSN menekankan pentingnya kejelasan prosedur, percepatan penetapan standar tarif layanan, serta kolaborasi lintas lembaga agar sistem jaminan sosial dapat memberikan perlindungan yang menyeluruh terutama bagi pekerja yang terpapar risiko penyakit akibat kerja.
.jpg)
.jpg)


.jpg)