DJSN Jelaskan Urgensi Revisi UU SJSN dan UU BPJS

DJSN Jelaskan Urgensi Revisi UU SJSN dan UU BPJS

Jakarta - Peningkatan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional selama delapan tahun implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga harus diseimbangkan dengan jumlah fasilitas kesehatan yang ada di masyarakat. Pasalnya, pertumbuhan fasilitas kesehatan saat ini masih stagnan dibandingkan pertumbuhan kepesertaan JKN. Hal ini disebutkan Muttaqien, dalam Forum Nasional Kebijakan Kesehatan Indonesia ke- 11 pada Selasa (25/10).

“Dalam hal ini peran fasilitas kesehatan swasta menjadi sangat penting dalam rangka menyediakan layanan kesehatan di berbagai daerah. Ketersediaan fasilitas kesehatan yang stabil akan mewujudkan keadilan sosial di tengah masyarakat, sehingga masyarakat tidak kesulitan dalam mendapatkan layanan kesehatan,” jelas Anggota DJSN dari Unsur Tokoh dan/ atau Ahli tersebut.

Untuk itu, Muttaqien menyebutkan revisi UU SJSN dan UU BPJS dapat mendorong fasilitas kesehatan swasta untuk ikut berpatisipasi dalam penguatan JKN. Menurutnya, revisi tersebut dapat menghasilkan kebijakan terkait insentif yang dapat mendorong ekspansi oleh pihak swasta.

“Harapan kedepannya JKN ini dapat menjangkau 98% penduduk Indonesia yang dapat terwujud dengan semangat gotong royong. Untuk itu, perlu penguatan JKN baik dari manfaat, tarif, iuran, dan perhitungan dampak, baik dampak pembiayaan dan dampak pada mutu pelayanan,” jelasnya pada forum yang mengusung topik ‘Kebijakan JKN untuk Keadilan Sosial’.

Muttaqien juga menyebutkan bahwa disharmoni peraturan jaminan sosial saat ini juga menjadi pemicu revisi UU SJSN dan UU BPJS.

“Telah terjadi disharmonisasi peraturan baik secara horizontal maupun vertikal. Revisi UU SJSN dan UU BPJS dapat mendorong integrasi peraturan jaminan sosial, dan membantu mengatasi peraturan pelaksana yang cepat berubah. Integrasi ini nanti dapat membantu masyarakat untuk beradaptasi terhadap kebijakan peraturan yang ada.”

Maturitas kelembagaan organ SJSN juga menjadi hal yang perlu disoroti dalam revisi UU SJSN dan UU BPJS. Untuk itu, Muttaqien menjelaskan bahwa masukan dari akademisi perguruan tinggi dan para pemangku kepentingan menjadi sangat penting demi perubahan yang berasal dari kajian yang berbasis bukti. DJSN juga akan melaksanakan terus tugasnya dalam melakukan kajian dan penelitian penyelenggaraan jaminan sosial.