Jakarta - Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) beserta anggota, Ketua Dewan Pengawas, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas berbagai isu strategis dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satu agenda utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah tindak lanjut dari RDP sebelumnya serta penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran JKN. Saat ini, DJSN telah membentuk Tim Penetapan Manfaat, Tarif, dan Iuran Jaminan Kesehatan melalui Keputusan DJSN Nomor 5 Tahun 2024 dan Keputusan DJSN Nomor 8 Tahun 2024.
Tim ini terdiri dari DJSN, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kantor Komunikasi Presiden, serta BPJS Kesehatan. Tim tersebut bertugas untuk melakukan kajian kebijakan, perhitungan aktuaria, serta sosialisasi dan komunikasi publik terkait perubahan yang akan diterapkan.
Berdasarkan Pasal 103B Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, penetapan manfaat, tarif, dan iuran JKN harus dilakukan paling lambat 1 Juli 2025. Oleh karena itu, DJSN telah melakukan berbagai tahapan perhitungan aktuaria untuk memastikan keberlanjutan program JKN, dengan mempertimbangkan aspek kemampuan peserta membayar, prinsip gotong royong, serta optimalisasi manfaat bagi peserta.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DJSN menegaskan bahwa hasil perhitungan iuran akan segera diusulkan kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Keuangan. Sebelum ditetapkan melalui Peraturan Presiden, hasil perhitungan tersebut juga akan dibahas dalam pertemuan khusus antara Tim Penetapan Manfaat, Tarif, dan Iuran JKN dengan Komisi IX DPR RI.
Sebagai bagian dari upaya transparansi, Kelompok Kerja Bidang Sosialisasi dan Komunikasi Publik akan melakukan sosialisasi luas kepada masyarakat melalui dialog publik, media sosial, serta media massa.
Dengan berbagai langkah yang telah diambil, DJSN berharap proses penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran JKN dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat optimal bagi seluruh peserta program JKN.