DJSN Hadiri RDP dengan Komisi IX DPR RI Bahas Penguatan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

DJSN Hadiri RDP dengan Komisi IX DPR RI Bahas Penguatan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jakarta – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI yang turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, selasa 18 Februari 2025.

Dalam pertemuan ini, DJSN memaparkan tugas, fungsi, serta wewenangnya dalam penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), termasuk evaluasi terhadap kepesertaan sektor informal dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah pekerja sektor informal di Indonesia mencapai 83,82 juta jiwa atau sekitar 58% dari total pekerja. Namun, cakupan kepesertaan pekerja informal dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) baru mencapai 11,81%, sementara kepesertaan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) hanya sebesar 0,80%.

DJSN menyoroti perlunya penguatan regulasi dan harmonisasi kebijakan untuk meningkatkan partisipasi pekerja informal dalam program jaminan sosial. Salah satu rekomendasi yang diajukan adalah revisi Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 guna memberikan kepastian tenggat waktu bagi pekerja informal dalam kepesertaan wajib program JHT. Selain itu, DJSN juga mengusulkan revisi terhadap UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN serta PP No. 45 Tahun 2015 terkait program pensiun agar pekerja informal dapat memiliki akses yang lebih luas terhadap Jaminan Pensiun (JP).

Ketua DJSN menegaskan pentingnya peningkatan akses jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, mengingat besarnya potensi perlindungan yang dapat diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Optimalisasi cakupan jaminan sosial bagi pekerja informal harus menjadi prioritas. Kami mendorong adanya regulasi yang lebih inklusif agar kesejahteraan pekerja di sektor ini dapat terjamin,” ujarnya.

Hasil RDP ini akan menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan lebih lanjut dalam meningkatkan kepesertaan aktif pekerja informal serta penguatan sistem jaminan sosial di Indonesia.