Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) turut mengambil bagian dalam momen strategis penyerahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Antarwaktu Direksi BPJS Ketenagakerjaan Sisa Masa Jabatan 2021–2026. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025 di Ruang Heritage, Kantor Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta Pusat.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, secara resmi menyerahkan Keppres tersebut kepada Direktur Utama dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang baru. Dalam sambutannya, Menko PM menegaskan pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong transformasi layanan jaminan sosial, memperluas cakupan kepesertaan, serta mendukung agenda pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh.
Sebagai mitra strategis dalam sistem jaminan sosial nasional, DJSN mendorong proses regenerasi kepemimpinan yang kredibel dan berkelanjutan di tubuh BPJS Ketenagakerjaan. Pergantian antarwaktu ini diharapkan memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam memastikan perlindungan sosial yang semakin inklusif bagi seluruh pekerja Indonesia.