Sukabumi – Setelah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN di Kabupaten Sukabumi dengan turun langsung ke Desa Bantargadung, Desa Cidadap, dan Kelurahan Palabuhan Ratu pada Kamis, 11 September 2025, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melanjutkan agenda dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Jumat, 12 September 2025. FGD ini menghadirkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, perwakilan Kementerian Sosial, Kemenko PM, serta perangkat daerah terkait untuk merumuskan rekomendasi percepatan penetapan kepesertaan PBI.
Dalam forum tersebut, perwakilan DJSN Nikodemus menekankan perlunya rekomendasi konkret yang dapat mempercepat proses penetapan kepesertaan PBI. Ia menyoroti pentingnya menilai gradasi antara pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan setiap tiga bulan dengan keputusan Menteri Sosial terkait penetapan PBI, agar peserta yang masih memenuhi syarat tidak terhambat untuk kembali memperoleh hak jaminan kesehatan. Diskusi berlangsung intensif dengan seluruh pihak menyampaikan pandangan dan komitmen untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan audiensi bersama Bupati Sukabumi, Asep Japar, di Pendopo Kabupaten Sukabumi pada hari yang sama. DJSN menegaskan bahwa hasil monev di lapangan dan masukan dari FGD akan dijadikan dasar untuk mempercepat reaktivasi peserta PBI JKN, sehingga masyarakat miskin dan rentan tetap terlindungi dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Muhamad Tazkiatun/Humas DJSN


