Yogyakarta - Dalam upaya meningkatkan akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penyandang disabilitas, Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan menggelar Focus Group Discussion (FGD), Kamis 30 Oktober 2024. FGD ini bertujuan untuk membahas mekanisme sosialisasi JKN yang efektif bagi kelompok rentan tersebut.
Anggota DJSN, dr. Taufiqurrahman, mengungkapkan bahwa Program for Results (PforR) JKN Reform menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan komunikasi publik tentang hak dan tanggung jawab peserta JKN, termasuk penyandang disabilitas. "Dengan komunikasi yang efektif, kita dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan mereka," tegas dr. Taufiqurrahman.
Data dari TNP2K menunjukkan bahwa masih banyak penyandang disabilitas yang belum memahami urgensi dan kewajiban sebagai penduduk dalam program JKN. Berdasarkan kajian yang ada, sebanyak 28% dari penyandang disabilitas belum terdaftar sebagai peserta JKN di mana 13,3%-nya berasal dari kelompok penyandang disabilitas miskin.
Ketua Komisi Monitoring dan Evaluasi DJSN, Muttaqien, menegaskan pentingnya akses layanan JKN bagi difabel. "Hak kesehatan adalah hak bagi semua warga negara. Dengan JKN, kita dapat memenuhi kebutuhan medis difabel, mengurangi beban ekonomi keluarga mereka, dan meningkatkan kualitas hidup mereka," ujar Muttaqien.
FGD ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan organisasi penyandang disabilitas seperti YAKKUM Yogyakarta, Majelis Kesejahteraan Sosial PP Aisyiyah, dan SAPDA. Melalui diskusi yang intensif, diharapkan dapat diperoleh masukan berharga untuk menyusun strategi sosialisasi JKN yang lebih efektif bagi penyandang disabilitas.