DJSN Evaluasi Kesiapan KRIS di RSJ

DJSN Evaluasi Kesiapan KRIS di RSJ

Jakarta - Tahun ini, uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dilakukan kepada beberapa rumah sakit terpilih. 

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, baik kesiapan di Fasilitas Kesehatan (RS) baik tingkat Pusat, Daerah, Swasta maupun RS Khusus, terus melakukan evaluasi kesiapan KRIS di rumah sakit termasuk rumah sakit jiwa (25/03).

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyebutkan Kesiapan ini berdasarkan self assessment yang dilakukan kepada rumah sakit berdasarkan kriteria kelas standar yang telah disepakati pemerintah. "Setidaknya ada 12 kriteria yang ditetapkan mulai dari Bahan bangunan, Minimal luas tempat tidur, Antar tepi tempat tidur, Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan, Nakas per tempat tidur, Suhu Ruangan, Spesifikasi kamar mandi dalam ruangan, Ventilasi udara, Pencahayaan ruangan, Spesifikasi kelengkapan tempat tidur, Pembagian ruangan." ujar Muttaqien.

Menurutnya, "Kriteria ini bukanlah kriteria baru, akan tetapi sudah ditetapkan oleh peraturan-peraturan sebelumnya. meskipun demikian, dari 12 kriteria ini akan ada pentahapan, kriteria 1-sampai 9 adalah kriteria wajib, sedangkan kriteria 9-12 adalah kriteria pentahapan".

Direktur Fasyankes, Halimah menyebutkan, KRIS JKN ini dimaksudkan bukan untuk menyulitkan dan menurunkan pelayanan akan tetapi justru untuk meningkatkan standar pelayanan kita kepada pasien. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, Pasal 18 menyebutkan, “jumlah tempat tidur rawat inap untuk pelayanan rawat inap kelas standar paling sedikit 60% untuk rumah sakit pemerintah pusat dan daerah, serta 40% untuk rumah sakit swasta”.

"Dari 12 kriteria itu tidak semua nya bisa diimplementasikan ke rumah sakit jiwa, seperti adanya tirai yang memiliki poros. sedangkan kita di rumah sakit jiwa tidak memungkinkan ada tirai karena dikhawatirkan akan menjadi sarana pasien untuk bunuh diri", kata Halimah.

Kemudian ada kriteria dalam satu tempat tidur ada 2 stop kontak listrik, tapi kriteria ini juga tidak dimungkinkan di rumah sakit jiwa karena dikhawatirkan berbahaya bagi pasien, apakah nanti kita bisa sepakati untuk pengecualian bagi rumah sakit jiwa. Untuk kriteria ruang rawat inap kelas standar ini yang maksimal 4 tempat tidur dalam satu kamar dengan kamar mandi di dalam. menurutnya tidak semua rumah sakit jiwa mampu memenuhi kriteria kamar inap seperti itu.

Menanggapi hal itu, Anggota DJSN Asih Eka Putri menyebutkan dalam self assesment kepada rumah sakit jiwa untuk mengetahui mana kriteria yang tidak mungkin untuk dipenuhi. "Dari hasil Self asessment yang diikuti dari 23 responden membutuhkan kriteria khusus untuk menjamin keselamatan pasien di ruang rawat inap" ujarnya.