DJSN dan PERDOKI Pastikan Hak Perlindungan Penyakit Akibat Kerja Lebih Adil

DJSN dan PERDOKI Pastikan Hak Perlindungan Penyakit  Akibat Kerja Lebih Adil

Jakarta - Dalam rangka menjalankan fungsi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi terhadap Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menerima audiensi Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI) dan Kolegium Kedokteran Okupasi di Gedung Grand Kebon Sirih. Pertemuan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang lebih transparan, serta memastikan bahwa setiap pekerja yang berpotensi mendapatkan penyakit akibat pekerjaan mendapatkan hak perlindungan yang adil dan berkelanjutan.

Transformasi ini menitikberatkan pada integrasi teknologi dan efisiensi pelayanan melalui digitalisasi sistem rujukan E-PLKK dari FKTP ke FKRTL. Dengan mendorong perluasan kerja sama fasilitas kesehatan bersama BPJS Kesehatan, serta penyelesaian profiling kasus KK-PAK yang akurat, Kedepannya, diharapkan hambatan birokrasi dalam proses penjaminan dapat segera teratasi. DJSN mengajak seluruh stakeholder untuk meningkatkan kesadaran dan proaktif dalam pelaporan kasus, demi mewujudkan sistem jaminan kesehatan kerja yang lebih responsif, tangguh, dan merata di seluruh pelosok negeri.