DJSN dan KNEKS Bahas BPJS Layanan Syariah

DJSN dan KNEKS Bahas BPJS Layanan Syariah

Ketua DJSN, Agus Suprapto menerima audiensi Plt Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Taufik Hidayat pada Senin (12/06).

Pertemuan tersebut membahas salah satu program prioritas KNEKS yakni implementasi Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) secara nasional. 

Sebagaimana diketahui, Layanan Syariah Jamsosnaker merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan adanya perlindungan jaminan sosial yang segala aspeknya dijalankan sesuai dengan Prinsip Syariah.
Soeprayitno selaku Anggota DJSN dari unsur Organisasi Pemberi Kerja menjelaskan bahwa Layanan Syariah Jamsosnaker berlaku secara normatif, universal, dan inklusif. 

“Layanan Syariah Jamsosnaker tidak eksklusif. Saat ini perluasan cakupan kepesertaan menjadi hal yang perlu kita soroti bersama,” ujar Anggota DJSN dari unsur Organisasi Pemberi Kerja tersebut.

Senada dengan Soeprayitno, Plt Direktur Eksekutif KNEKS, Taufik Hidayat menjelaskan bahwa layanan syariah bersifat opsional, namun diharapkan dapat mengakomodir berbagai kalangan yang membutuhkan prinsip layanan syariah. 

Agus Suprapto mengatakan bahwa DJSN akan memberi dukungan kepada KNEKS dalam hal penyelenggaraan BPJS layanan syariah.

“Hal-hal terkait dukungan maupun kendala yang dihadapi KNEKS dalam penyelenggaraan BPJS layanan syariah akan kami tindak lanjuti sebagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi DJSN,” sebut Agus.