Jakarta, 24 April 2025 — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengadakan rapat kerja bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam rangka membahas antara lain : tugas fungsi dan wewenang DJSN, manfaat besar program JKN, capaian dan tantangan program jamsosnaker, Urgensi Perubahan UU SJSN dan UU BPJS, Perluasan Jaminan Sosial , Materi Muatan Revisi UU SJSN, serta Penguatan Kelembagaan DJSN.
Anggota DJSN yang hadir dalam rapat ini, Ketua Komisi Kebijakan Umum Agung Pambudhi, Mahesa, Syamsul Hidayat Pasaribu, dan Hermansyah. Turut hadir pula jajaran Sekretariat DJSN yaitu Sekretaris DJSN Imron Rosadi dan Kepala Bagian Persidangan.
Dalam pemaparannya, Paulus Agung Pambudhi, Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, mewakili Ketua DJSN menyampaikan capaian dan tantangan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker), serta pentingnya penguatan kelembagaan DJSN untuk memperkuat peran pengawasan eksternal terhadap BPJS.
DJSN juga menyoroti perlunya revisi UU untuk mengakomodasi aspek kepesertaan, tata kelola, penyelenggaraan program, hingga harmonisasi regulasi antar lembaga penyelenggara jaminan sosial.