Tangerang Selatan - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan berkomitmen untuk secara berkelanjutan meningkatkan kegiatan monitoring dan pengawasan bersama terhadap implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kolaborasi ini secara spesifik berfokus pada isu-isu strategis JKN, dengan harapan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang tepat untuk meningkatkan layanan kesehatan di masa mendatang. Hasil serap aspirasi ini, mencakup implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Rujukan Berbasis Kompetensi, implementasi sistem Indonesia Case-Based Group (iDRG), dan Rekam Medis Elektronik (RME) dalam pengajuan klaim JKN, akan dikaji bersama menjadi usulan kebijakan bagi Kementerian/Lembaga terkait.
Sebagai langkah lanjutan, Dewas dan DJSN menggaris bawahi urgensi untuk merumuskan kajian strategik/tematik bersama. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih tajam, komprehensif, dan siap ditindaklanjuti. Berdasarkan mandat dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, DJSN bersama Kementerian/Lembaga terkait melakukan evaluasi persiapan implementasi KRIS serta evaluasi manfaat, tarif, dan iuran Program JKN. DJSN dan Dewas secara kolektif mendorong regulator terkait agar segera memberikan kepastian regulasi dan tindak lanjut dari seluruh pemangku kepentingan mengenai evaluasi dan implementasi kebijakan-kebijakan krusial tersebut.


