Bandar Lampung, 21-23 Oktober 2025 - Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan kunjungan lapangan dan serap aspirasi ke dua rumah sakit utama di Provinsi Lampung, yakni RSUD Dr. H. Abdul Moeloek dan RS Urip Sumoharjo. Kunjungan ini berfokus pada pemantauan kesiapan implementasi empat aspek krusial dalam sistem jaminan sosial nasional: Kriteria Rumah Sakit Indonesia (KRIS), Rujukan Berjenjang, Rekam Medis Elektronik (RME), dan Indonesian Diagnosis Related Groups (IDRG).
Di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Ketua DJSN, Bapak Nunung Nuryartono, memberikan apresiasi atas capaian rumah sakit yang dinilai telah memenuhi sekitar 74% dari standar nasional implementasi KRIS dan diharapkan dapat menjadi benchmark nasional. Ketua DJSN menekankan bahwa kesehatan adalah program pemenuhan hak jaminan masyarakat.
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Bapak Siruaya Utamawan menegaskan bahwa seluruh aspirasi akan ditampung untuk diteruskan sebagai bahan pertimbangan penting dalam proses transisi dari INA-CBGs ke IDRG. Ketua DJSN menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar IDRG bersifat adaptif terhadap ilmu kedokteran terbaru, dengan melibatkan berbagai stakeholder termasuk collegium profesi, agar kebijakan berbasis bukti lapangan.
Anggota DJSN Bapak Nikodemus Purba, memberikan apresiasi terhadap kesiapan RS Urip Sumoharjo dalam memenuhi standar KRIS, di mana rumah sakit telah menyiapkan rasio tempat tidur per kelas sesuai standar, yaitu Kelas I: 1 tempat tidur per kamar, Kelas II: 2 tempat tidur per kamar, dan Kelas III: 3 tempat tidur per kamar, yang semuanya telah dilengkapi AC. DJSN menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses transisi IDRG agar tidak mengganggu proses klaim dan kualitas pelayanan kesehatan kepada peserta JKN. Dalam sistem IDRG ke depan, rujukan juga akan mempertimbangkan jarak dari FKTP dan kompleksitas kasus. Dewan Komisaris RS Urip Sumoharjo juga melaporkan bahwa unit gawat darurat (UGD) mereka memiliki 67 tempat tidur, salah satu yang terbesar di Lampung, dan RS berupaya mengembangkan kompetensi layanan hingga mencapai paripurna dengan melengkapi 24 kompetensi layanan medis, juga untuk mengatasi antrian radioterapi yang cukup panjang di RS lain.


