DJSN dan BPJS Ketenagakerjaan Concern Terhadap Pengendalian Kecelakaan Kerja

DJSN dan BPJS Ketenagakerjaan Concern Terhadap Pengendalian Kecelakaan Kerja

Jakarta – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menggelar kegiatan Pengendalian Kecelakaan Kerja untuk Meningkatkan Perlindungan Peserta dan Menjaga Ketahanan, dipimpin oleh Anggota DJSN, Bapak Hermansyah, didampingi oleh Bapak Nikodemus Beriman Purba, serta dihadiri langsung oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam pertemuan ini, Bapak Hermansyah menyoroti meningkatnya angka kecelakaan kerja dalam beberapa tahun terakhir, dengan pekerja usia 20–30 tahun sebagai kelompok paling rentan. Ia juga menekankan bahwa sektor berisiko rendah justru menyumbang angka kecelakaan tertinggi, sementara peserta penerima upah masih menjadi kelompok yang paling banyak mengalami kecelakaan kerja.

Menanggapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa angka klaim rumah sakit akibat kecelakaan kerja meningkat setiap tahun, dengan 212.357 tenaga kerja tercatat mengalami kecelakaan kerja. 

Atas kondisi ini, DJSN mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat pemetaan data kecelakaan kerja, khususnya di segmen BPU (Bukan Penerima Upah). Pemetaan ini dinilai penting guna mengetahui pola serta jenis kecelakaan kerja yang terjadi, sehingga tidak hanya berperan dalam memberikan proteksi dan jaminan, tetapi juga berfungsi dalam pencegahan agar manfaat program tidak disalahgunakan.

Selain itu, DJSN menekankan perlunya evaluasi bersama atas regulasi promotif dan preventif yang ada, dengan mengintegrasikan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Integrasi data ini diharapkan dapat memperlihatkan dampak nyata dari penerapan kebijakan promotif dan preventif, sekaligus memperkuat upaya perlindungan pekerja di masa depan.

 DJSN menegaskan, sinergi antar pemangku kepentingan menjadi kunci untuk menghasilkan kebijakan yang efektif dalam menekan angka kecelakaan kerja serta menjaga ketahanan tenaga kerja nasional.