DJSN dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Hasil Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan dan Capaian Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 2023

DJSN dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Hasil Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan dan Capaian Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 2023

Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terus berupaya memperbaiki tatanan pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional, salah satunya dengan membahas hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan dan capaian-capaian program jaminan sosial ketenagakerjaan 2023, bersama Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Jumat 5 Januari 2024.

Ketua DJSN, drg. Agus Suprapto, M. Kes menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), DJSN memiliki wewenang untuk melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jaminan sosial.

Menurut Agus, DJSN telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap BPJS Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sepanjang 2023. Hasil monitoring dan evaluasi itu akan dilaporkan setiap semester kepada presiden, mengingat DJSN bertanggung jawab kepada presiden atas pengawasan pelaksanaan jaminan sosial.

Ketua Komisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi, Muttaqien menjelaskan hasil monitoring dan evaluasi salah satunya cakupan kepesertaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nasional mengalami penurunan. Hal ini diantaranya karena masih terdapat PMI yang tidak terdokumentasi dan tidak sesuai prosedur yang berakibat tidak memiliki jaminan sosial.

kondisi ini disebabkan mudahnya akses penyeberangan lintas batas negara yang dilakukan secara ilegal, kurangnya pengawasan dari otoritas yang berwenang, dan  kurangnya pengetahuan PMI terkait jaminan sosial serta kurangnya sosialisasi mengenai perpanjangan pembayaran melalui kanal bayar di luar negeri.

"Dari hasil monitoring dan evaluasi ini, DJSN merekomendasikan, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah untuk meningkatkan koordinasi antar lembaga pelatihan dalam melakukan pendampingan dan pelatihan vokasional serta pembinaan pasca kerja kepada PMI.
Pada sisi lain, diperlukan penyusunan kurikulum modul terkait jaminan sosial dalam Orientasi Pra Penempatan (OPP) calon PMI, untuk memastikan calon PMI yang akan diberangkatkan memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan."

"Untuk mensosialisasikan program jaminan sosial bagi pekerja yang berada di luar negeri, BPJS Ketenagakerjaan dapat menunjuk duta BPJS atau bekerjasama dengan influencer atau orang yang memiliki pengikut (follower) dengan jumlah yang besar di media sosial. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan, dan BP3MI perlu melakukan integrasi data agar implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI lebih efektif." jelas Muttaqien.

Direktur utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo  mengatakan kinerja BPJS Ketenagakerjaan sampai Desember 2023 mengalami pertumbuhan dari tahun sebelumnya.

"Saat ini peserta aktif 94.63% dari target 44,92 juta tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai realisasi 41,56 juta tenaga kerja, dan pencapaian jumlah peserta  2023 ini merupakan penambahan tenaga kerja aktif tertinggi sejak 2014 lalu yaitu 5,7 juta tenaga kerja. Untuk meningkatkan jumlah kepesertaan pada 2024 dengan target yang lebih menantang, BPJS Ketenagakerjaan akan menerapkan strategi dengan meningkatkan program-program yang berbasis kerjasama dan kolaborasi partnership serta peningkatan digitalisasi," jelas Anggoro.

Dalam hal realisasi pendapatan iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023 mencapai Rp.96,94 triliun dari target iuran Rp.96,08 triliun. Sedangkan Dana investasi BPJS Ketenagakerjaan 2023 mencapai Rp.708,98 triliun dari target Rp. 717,07 triliun, sehingga pertumbuhannya naik sebesar 12,95%," jelas Anggoro.

Pertumbuhan dana investasi ini terjadi dengan memastikan perusahaan-perusahaan membayar iuran tepat waktu dan tepat jumlah.

"Perusahaan-perusahaan yang ada kita pastikan untuk meminimalisir Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah. kalau upahnya 10 juta jangan sampai yang dibayarkan cuma 5 juta. Untuk itu, kita perlu bersama-sama DJSN dan aparat penegak hukum untuk memastikan perusahaan-perusahaan itu menertibkan upahnya karna akan berdampak pada jumlah iuran." Karna menurut Anggoro Untuk pertumbuhan jumlah tenaga kerja saat ini tidak mudah karena banyak perusahaan yang tidak merekrut karyawan baru bahkan banyak yang terkena PHK, tetapi upaya yang bisa kita lakukan adalah memastikan mereka membayar upahnya sesuai yang didaftarkan" tuturnya.

Pada kesempatan yang sama BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan penyerahan secara simbolik username dan pasword dashboard kepada DJSN. Dashboard tersebut digunakan untuk memantau Indeks Capaian Kinerja BPJS Ketanagakerjaan