DJSN dan BPJS Ketenagakerjaan akan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi PMI

DJSN dan BPJS Ketenagakerjaan akan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi PMI

Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menggelar rapat pembahasan kendala dan masalah jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), hal ini untuk memastikan bahwa negara hadir dalam memastikan perlindungan kepada seluruh warga negara, baik pekerja di dalam negeri maupun di luar negeri.

Rapat dihadiri oleh Ketua Komisi Monitoring dan Evaluasi, Muttaqien, Wakil Ketua Komisi Monitoring dan Evaluasi, Indra Budi Sumantoro, Wakil ketua Komisi Kebijakan Andy William, Anggota DJSN Mickael Bobby Hoelman, Iene Muliati, Soeprayitno, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan serta perwakilan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Komisi Komisi Monitoring dan Evaluasi, Muttaqien mengatakan, bahwa dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan DJSN melaksanakan pengawasan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan jaminan sosial
ketenagakerjaan terkait PMI.

"Sebelum kunjungan lapangan DJSN ingin mendalami tata cara pendaftaran dan kepesertaan, jangka waktu perlindungan, iuran dan tata cara pembayaran, serta manfaat Program Jamsosnaker," ujar Muttaqien.

Menanggapi itu, Muhyidin dari BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, PMI yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek per 30 September 2023 adalah 425.29 juta, dan dari 38 provinsi, provinsi paling banyak mengirim PMI adalah Jawa Tengah.

Anggota Dewan Pengawas, Agung Nugroho, mengatakan, temuan dan isu di lapangan yang diinventarisir oleh Dewas BPJS Ketenagakerjaan antara lain PMI yang belum terdaftar/undocumented, masa kontrak PMI yang habis sehingga tidak mendapatkan program jamsosnaker,   

"Menjadi perhatian bagi semua pihak, bahwa masih banyak PMI di luar negeri yang belum memenuhi syarat pendaftaran dimana syaratnya adalah memiliki paspor dan perjanjian kerja,"ujarnya.

Disamping itu, Wakil Ketua Komisi Kebijakan DJSN Andy William mengatakan, Monev tidak hanya terkait perlindungan PMI saja namun juga perlindungan bagi PMI dan keluarganya sebelum, saat, dan sesudah penempatan, serta memperkuat kerjasama antara BP Jamsostek dengan BP3MI beserta asosiasinya untuk memberikan kesadaran risiko bagi calon PMI.

Dalam rapat ini menyepakati DJSN dan BPJS Ketenagakerjaan untuk berkolaborasi dalam pelaksanaan monev PMI, Upaya penguatan jaminan sosial bagi PMI dilakukan melalui transformasi digital, perluasan kepesertaan dan kanal layanan, perlindungan PMI di negara penempatan, dan proses imigrasi yang berbasis awareness.