DJSN dan BPJS Kesehatan Gelar Diskusi Sistematika Penyampaian LPP & Lapkeu Jamsoskes Tahun 2020

DJSN dan BPJS Kesehatan Gelar Diskusi Sistematika Penyampaian LPP & Lapkeu Jamsoskes Tahun 2020

Jakarta – Perwakilan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari Unsur Tokoh/Ahli, dr. Tono Rustiano, M.M, memberikan tanggapan terhadap draft Laporan Pengelolaan Program (LPP) dan Laporan Keuangan (Lapkeu) Jaminan Sosial Kesehatan tahun 2020. Draft LPP dan Lapkeu tersebut dipresentasikan oleh Tim Direktorat Perencanaan, Pengembangan, dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan pada Jumat (25/6) dalam rapat yang dilaksanakan secara daring.  

"Sesuai dengan regulasi, LPP dan Lapkeu 2020 harus disampaikan oleh BPJS sebelum tanggal 31 Juni 2021. Selanjutnya DJSN akan melakukan penilaian kinerja BPJS dengan batas penilaian sebelum 31 Agustus 2021. Kemudian rancangan RKAT BPJS harus disampaikan kepada Kemenkeu sebelum 30 September 2021", jelas Tono.

Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan,  Mahlil Ruby, menanggapi dengan optimis bahwa BPJS Kesehatan akan dapat memenuhi berbagai tenggat dan target kinerja mengingat saat ini sedang dilakukan pembahasan ICK (Indeks Capaian Kinerja) yang dapat "menuntun" BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Mahlil berharap ICK yang telah disampaikan BPJS Kesehatan dapat segera mendapat tanggapan dari DJSN.

Berdasarkan Pasal 37 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, disebutkan bahwa bentuk dan isi LPP diusulkan oleh BPJS setelah berkonsultasi dengan DJSN. Selanjutnya LPP dan Lapkeu dipublikasikan oleh BPJS Kesehatan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional. 

Dalam kesempatan kali ini, BPJS Kesehatan memaparkan dan berkonsultasi dengan DJSN terkait bentuk dan isi laporan serta rencana publikasi LPP dan Lapkeu Jamsoskes tahun 2020. DJSN melihat bahwa sistematika LPP yang dipaparkan sudah sesuai dengan PP 108 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Isi LPP Jamsos, sehingga BPJS Kesehatan mendapatkan lampu hijau untuk melanjutkan ke step selanjutnya.

"Komunikasi dan diskusi seperti ini harus terus dilakukan. Nantinya akan diadakan forum khusus bersama kedua BPJS. Diharapkan ada keseragaman sistematika penyusunan laporan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan", tambah Tono.

Mahlil menyambut baik dalam forum khusus yang disampaikan Tono. "Melalui forum tersebut diharapkan mendapat masukan dan juga penyempurnaan Laporan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial", ujar Mahlil.