DJSN Cermati Dampak Perbaikan Ekosistem JKN Terhadap Ketahanan DJS Kesehatan

DJSN Cermati Dampak Perbaikan Ekosistem JKN Terhadap Ketahanan DJS Kesehatan

Kebijakan umum perbaikan ekosistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) bertujuan untuk menjadikan program yang berkesinambungan, berkualitas, dan berkeadilan. Perbaikan ekosistem JKN terdiri dari penguatan implementasi prinsip asuransi sosial, mendorong manfaat yang rasional, serta evaluasi tarif kapitasi, Ina CBG’s, dan iuran JKN. 

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan salah satu upaya mendorong manfaat yang rasional dan juga amanah yang telah disebutkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Penyiapan implementasi kebijakan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara bertahap. 

“Akan ada peninjauan manfaat untuk KRIS JKN dan juga manfaat JKN berdasarkan KDK. Setelah dua tahap ini selesai, kita akan beralih pada penyesuaian tarif Ina CBG’s dan Kapitasi. Kemudian juga dilanjutkan dengan estimasi utilisasi layanan kesehatan, yakni estimasi dampak beban operasional program JKN,” tutur Muttaqien melalui FGD yang diadakan oleh Kementerian Keuangan.

Anggota DJSN dari unsur Tokoh dan/ atau Unsur Ahli tersebut melanjutkan bahwa juga akan ada penyesuaian iuran yang bertujuan mendorong keberlanjutan dan kualitas program JKN. Ia juga menyebutkan bahwa mekanisme koordinasi manfaat antar penyelenggara jaminan kesehatan menjadi hal yang penting karena berkaitan dengan selisih biaya yang juga diatur dalam UU SJSN.

“Setelah itu juga dibuat skenario kebijakan pembiayaan dan penahapan serta pengaturan regulasi yang berkaitan dengan harmonisasi peraturan,” jelas Muttaqien pada Selasa (2/11).

Muttaqien juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan berdampak pada pola tarif dan rujukan pada program JKN.

“Melalui PP 47 Tahun 2021 kedepannya pola rujukan JKN akan berbasis kompetensi yakni sesuai sarana dan prasarana yang ada. Tidak perlu lagi pola rujukan berjenjang seperti dari kelas C ke kelas B, bisa langsung melalui kompetensi yang dimiliki rumah sakit. Namun pola rujukan ini perlu diperdalam lagi dampaknya terutama bagi program JKN kedepannya,” ucapnya. 

Didik Kusnaini selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran (HPP) Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa FGD ini menyoroti tiga hal, yakni sustainabilitas program JKN, sustainabilitas kelembagaan, dan dari sisi fiskal yang merupakan bagian terbesar dari sumber pendanaan jaminan sosial (DJS).

“Kita bersama-sama agar kebijakan terkait jaminan kesehatan dapat terlaksana dalam jangka panjang dan selalu berupaya memitigasi segala risiko yang ada,” ujar Didik.