JAKARTA 18 Juni 2026 – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berkomitmen penuh menjaga akuntabilitas dan keberlanjutan jangka panjang dana amanat Program Jaminan Kematian (JKM) melalui evaluasi berkala terhadap ketahanan finansial dan tata kelola program tersebut. Komitmen ini dipertegas dalam pertemuan Monitoring dan Evaluasi Ketahanan Dana JKM yang digelar pada Kamis (18/06/2026). Dalam forum tersebut, DJSN bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan menyepakati sinergi kuat untuk memantau kesehatan dana secara berkala, terutama pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Selain itu, para pihak juga fokus pada penguatan sistem pencegahan kecurangan (fraud), peningkatan kesinambungan iuran, serta penguatan validasi penyaluran manfaat kepada yang berhak.
Di sisi lain, Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan turut mengambil peran krusial dalam mengawal aspek akuntabilitas dan validitas data pendanaan ini. Dewas dijadwalkan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap laporan aktuaria internal maupun hasil kajian dari aktuaris independen. Hasil evaluasi komprehensif tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi kepada DJSN sebagai bahan pertimbangan strategis sekaligus dasar utama dalam pengambilan kebijakan program JKM ke depan.


