DJSN bersama K/L terkait menghadiri Pembahasan Konsep Peraturan tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

DJSN bersama K/L terkait menghadiri Pembahasan Konsep Peraturan tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Rapat pembahasan konsep tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dihadiri oleh Anggota DJSN Unsur Organisasi Buruh/Pekerja, Subiyanto.

Sebagaimana amanat UU SJSN, DJSN berfungsi untuk merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN. Dengan tugas utamanya yaitu melakukan kajian dan penelitian penyelenggaraan jaminan sosial, mengusulkan kebijakan investasi Dana Jaminan Sosial (DJS), mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan anggaran operasional. Selain itu juga berwenang dalam melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jaminan sosial.

Kajian DJSN terkait PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dijadikan sebagai referensi secara akademis dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam kesempatan ini, Subiyanto memaparkan perkembangan kajian Penguatan SJSN melalui Pemberian Bantuan Iuran Program Jamsosnaker yang telah disusun.

"PBI Jamsosnaker adalah pekerja miskin dan pekerja tidak mampu yang ruang lingkup kerjanya rentan terjadi risiko sosial yang perlu mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan"

PBI Jamsosnaker mengacu pada DTKS melalui modifikasi dengan memasukkan indikator ketenagakerjaan, sehingga dapat dipilah dari data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu didapatkan data pekerja miskin (PBPU mandiri) dan data pekerja tidak mampu; PBPU Kemitraan, PPU usaha mikro, dan PPU pemerintah daerah Non ASN.

Tindak lanjut dari pertemuan ini dengan melakukan monitoring progres penyusunan RPP PBI Jamsosnaker bersama Kementerian/Lembaga terkait.