JAKARTA – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) resmi mempercepat sinkronisasi regulasi terkait Penyaluran Tatacara Beasiswa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sesuai Prinsip Syariah (TBDSP). Langkah ini diambil guna memperkuat tata kelola serta menjaga akuntabilitas ekosistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) berbasis syariah di Indonesia.
Selain melakukan sinkronisasi aturan, kolaborasi strategis ini juga menandai dibentuknya Kelompok Kerja (Pokja) Pemantauan Layanan Syariah. Tim ini bertugas meninjau ulang seluruh regulasi dan menerbitkan opini syariah resmi, yang ditargetkan rampung pada pertengahan Mei 2026.
Melalui komitmen bersama ini, DJSN memastikan seluruh tahapan transisi dan mekanisme penyaluran dana dilakukan dengan transparansi tinggi. Aspek kepatuhan hukum dan integritas layanan tetap menjadi prioritas utama demi melindungi hak-hak seluruh peserta jaminan sosial.
Sebagai bentuk pengawasan jangka panjang, para pemangku kepentingan juga telah menjadwalkan agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) berkala. Langkah promotif ini berfungsi memantau efektivitas penerapan kebijakan baru tersebut secara langsung di lapangan.


