DJSN Bersama 9 Konfederasi Serikat Pekerja Deklarasikan Komitmen Reformasi SJSN Menuju Cakupan Universal

DJSN Bersama 9 Konfederasi Serikat Pekerja Deklarasikan Komitmen Reformasi SJSN Menuju Cakupan Universal

JAKARTA – Sembilan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh resmi mendeklarasikan komitmen bersama untuk mendorong reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Jakarta, Kamis (26/2/2026). Langkah strategis yang difasilitasi oleh ILO ini merupakan kulminasi dari dialog tingkat tinggi sejak Juni 2025 guna menjawab tantangan rendahnya kepesertaan aktif yang baru mencapai 31% secara nasional. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua DJSN, Prof. Nunung Nuryartono, bersama jajaran Anggota DJSN lainnya seperti Pak Nikodemus, Pak Syamsul, Pak Hermansyah, Pak Royanto, Pak Muttaqien, dan Pak Mickael Bobby Hoelman, serta para Presiden Serikat Pekerja.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DJSN Prof. Nunung Nuryartono menegaskan pentingnya penguatan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. "Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial untuk meningkatkan derajat dan martabatnya. Setelah lebih dari satu dekade, kami mengakui masih terdapat tantangan dari sisi cakupan maupun kualitas layanan program, terutama bagi pekerja informal yang belum sepenuhnya bisa mengakses seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Nunung. Hal ini menjadi krusial mengingat cakupan pekerja bukan penerima upah (BPU) saat ini baru sebesar 6,8%, masih jauh dari standar minimum ILO yang mematok angka 50%.

Deklarasi ini memuat tujuh tuntutan utama, di antaranya mencakup perluasan jaminan bagi pekerja platform digital, reformasi sistem pensiun, hingga usulan perlindungan baru seperti cuti melahirkan dan perawatan jangka panjang. Para buruh menekankan bahwa meski dana kelola BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai Rp791,66 triliun (LPP 2024), inklusivitas program harus terus ditingkatkan agar tidak hanya terpusat pada pekerja formal. Komitmen ini bertujuan memberikan dasar kuat bagi pemerintah dan DPR dalam menyempurnakan regulasi yang ada.

Sebagai tindak lanjut, DJSN bersama konfederasi buruh dan ILO akan mengawal agar revisi UU SJSN dan UU BPJS masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Upaya ini akan dibarengi dengan dialog teknis lintas kementerian, organisasi pengusaha, dan akademisi untuk merumuskan kajian aktuaria serta desain manfaat yang berkelanjutan. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan sistem jaminan sosial yang lebih adil dan tangguh dalam menghadapi disrupsi pasar kerja di masa depan.