Jakarta Pusat, DKI Jakarta - Dalam rangka menindak lanjuti Peraturan DJSN Nomor 01 Tahun 2022 serta Keputusan DJSN Nomor 575/DJSN/VI/2024, BPJS Kesehatan akan melaksanakan Survei Kepuasan Peserta dan Survei Pemahaman Peserta terhadap Program JKN Tahun 2025. Sebagai bagian dari proses tersebut, DJSN menghadiri Paparan Desain Survei pada Selasa, 16 September 2025 di Jakarta Pusat. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DJSN, Prof. Nunung Nuryartono, dan perwakilan Anggota DJSN, serta perwakilan Kemenko PM dan Kemenkes.
Survei tahun 2025 dirancang lebih komprehensif dengan cakupan yang diperluas hingga 452 kabupaten/kota. Metodologi yang digunakan juga diperkuat, mencakup pengukuran kepuasan perjalanan peserta, pemahaman hak dan kewajiban, indeks ketidakpuasan, loyalitas, engagement, serta Net Promoter Score. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh tentang pengalaman peserta JKN.
Dalam forum tersebut, DJSN menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pengalaman peserta sejak pendaftaran hingga layanan kesehatan, peningkatan pemahaman peserta mengenai hak, kewajiban, dan sistem digital JKN, serta identifikasi area perbaikan untuk mendorong peningkatan kualitas layanan. Kolaborasi lintas pihak pun menjadi kunci agar hasil survei representatif dan dapat menjadi dasar perumusan kebijakan. Hasil survei diharapkan tidak hanya sebagai alat ukur mutu layanan, tetapi juga sebagai refleksi atas transformasi JKN menuju sistem yang lebih berkualitas, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan peserta.


