DJSN Berkomitmen untuk Turut Memperkuat Perlindungan Pekerja Terhadap Penyakit Akibat Kerja (PAK)

DJSN Berkomitmen untuk Turut Memperkuat Perlindungan Pekerja Terhadap Penyakit Akibat Kerja (PAK)

DJSN Berkomitmen untuk turut Memperkuat Perlindungan Pekerja terhadap Penyakit Akibat Kerja (PAK)

Yogyakarta — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang diwakili oleh Bapak Hermansyah, S.H., AK3 menghadiri Road Show Kampanye K3: Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang diselenggarakan oleh IndustriALL Indonesia Council dan FSP Farkes Reformasi pada Minggu, 20 Juli 2025 di Pendopo Wisma Kagama, Yogyakarta.

Dalam diskusi panel bertema “Memperkuat Perlindungan Pekerja terhadap Penyakit Akibat Kerja”, Hermansyah menyoroti pentingnya koordinasi antarpenyelenggara jaminan dalam penanganan dugaan kasus PAK. Ia menyampaikan bahwa cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih berada di angka 27,23% dari total penduduk bekerja, padahal target RPJMN 2025–2029 menargetkan cakupan hingga 43,92% pada tahun 2029.

DJSN juga menekankan perlunya perbaikan dalam tata laksana penegakan PAK, seperti peningkatan jumlah dokter okupasi, optimalisasi layanan kesehatan kerja, hingga harmonisasi manfaat PAK pasca-hubungan kerja. Hermansyah merekomendasikan agar sistem pelaporan PAK disederhanakan dan tidak dikaitkan secara langsung dengan status kecelakaan kerja dan budaya zero accident, guna mendorong pelaporan yang lebih terbuka dan akurat di seluruh sektor industri.