Jakarta, 24 September 2025 – DJSN Berkomitmen Memperkuat Integrasi Penanganan Kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta, 24 September 2025 - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyelenggarakan rapat lanjutan pembahasan integrasi penanganan Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Rapat ini dipimpin oleh Bapak Muttaqien, dan dihadiri oleh Anggota DJSN lainnya yaitu Bapak Agung, Bapak Niko, Bapak Hermansyah, dan Bapak Syamsul, serta Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan dari BPJS Kesehatan.
Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk membahas tindak lanjut integrasi sistem penjaminan KK/PAK yang selama ini berjalan secara terpisah antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Fokus pembahasan meliputi penyusunan petunjuk teknis terkait mekanisme dan tarif penjaminan, verifikasi awal terhadap dugaan kasus KK/PAK yang masuk melalui fasilitas kesehatan, serta pentingnya pelaporan dari pemberi kerja sebagai bagian dari proses klaim manfaat. Ditekankan pula perlunya sinergi lintas kementerian/lembaga dalam menangani akar persoalan KK/PAK, termasuk mengidentifikasi risiko-risiko yang selama ini tersembunyi di lingkungan kerja.
Dalam forum ini, DJSN kembali menegaskan peran sentralnya sebagai pengarah dan pengawas dalam penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional. DJSN mendorong agar proses integrasi ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga memperkuat upaya perlindungan sosial bagi pekerja secara menyeluruh, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan secara aktif dan berkesinambungan


 dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.png)