DJSN Bahas Progres Kesiapan Pelaksanaan Program JKP dengan Kementerian Lembaga Terkait

DJSN  Bahas Progres Kesiapan Pelaksanaan Program JKP dengan Kementerian Lembaga Terkait

Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional menghadiri rapat koordinasi tingkat Eselon I terkait progres kesiapan pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai tindak lanjut PP 37 Tahun 2021 yang diselenggarakan secara daring oleh Kemenko PMK, Selasa (27/7).

Romie dari BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, dari data 19.655.457 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan periode April 2021 yang disandingkan dengan data BPJS Kesehatan menunjukkan 11.859.778 atau 60,34% adalah padan dan status aktif JKN sebagai tenaga kerja PPU BU.

"60,34% inilah yang potensi menjadi eligible sebagai peserta program JKP," kata Romie

Dari pengintegrasian data tersebut terdapat potensi risiko yaitu adanya perbedaan kriteria segmen kepesertaan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan. (PP 37 Tahun 2021, Pasal 4 ayat (4) yang berdampak tidak terlindunginya sejumlah peserta PPU BU di BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKP dan timbulnya keluhan dari peserta PPU BU di BPJS Ketenagakerjaan yang tidak terlindungi karena tidak masuk dalam kategori peserta PPU BU di BPJS Kesehatan.

Potensi risiko selanjutnya adalah adanya perbedaan dasar penentuan masa aktif kepesertaan yang akan berdampak tidak dapat didaftarkan sebagai peserta dalam program JKP.

Dan peserta yang tidak terdaftar di JKN juga menjadi potensi risiko yang akan berdampak hilangnya manfaat JKP.

Anggota DJSN unsur Tokoh dan/ atau Ahli Indra Budi Sumantoro mengatakan terkait integrasi data mengacu pada ketentuan PP 37 Tahun 2021 dimana pengintegrasian data itu harus mengacu pada data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. 

Terkait dengan sinkronisasi harmonisasi regulasi mandat dalam UU Cipta kerja, bagi  pelaku usaha skala mikro itu pemberian upahnya tidak harus berdasarkan UMR tapi bisa berdasarkan bipartit. 

Sedangkan banyak di skala mikro yang terdaftar sebagai PBPU di BPJS Kesehatan karena ada ketentuannya di Perpres 82  tahun 2018 tetang JKN dimana memang ada syarat kalau upahnya itu harus sesuai dengan upah minimum.

Oleh sebab itu, Kata Indra "Perpres 82 juga harus disesuaikan supaya sinkron antara data peserta penerima upah yang skala mikro yang ada di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sama nantinya".

Selanjutnya dalam Perpres 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, menyatakan bahwa Badan Usaha kewajibannya hanya mendaftarkan JKK, JKm oleh karenanya kedepannya Perpres 109 mesti disesuaikan agar inline dengan ketentuan PP JKP sehingga seluruh pekerja baik skala usaha mikro, kecil, menengah,   besar semua terlindungi oleh semua program jaminan sosial.

"Terkait PPU PN pandangan saya, Kemnaker bisa memprakarsai Peraturan Pemerintah yang mengatur khusus mengenai JKK, JKm bagi pekerja Penyeleggara Negara. Jika pekerja Penyelenggara Negara nantinya juga masuk ke JKP tentunya saya mendukung ," ujar Indra.

Menurut Anggota DJSN, dengan adanya program JKP ini mewajibkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk integrasi data.

"Dari hasil integrasi data tersebut kita melihat adalah hal yang krusial yaitu padan non aktif JKN. Ini bisa kita sinyalir adalah yang dalam proses PHK tapi tidak terindentifikasi. Jika kita merujuk pada PP 37 yang berlaku sejak Februari jika data yang padan tetapi status non aktiif JKN bagian dari dampak PHK maka perlu kita verifikasi lagi" ujar Subi.

"Namun demikian, dengan data yang sudah ada ini saya setuju perAgustus kita bisa jalan untuk implementasi program JKP sambil berproses yang masih perlu dipadankan lagi. Karena program JKP ini sudah ditunggu-tunggu oleh peserta.

Sebagai informasi Rakor Tingkat Menteri tanggal 20 April 2021 juga membahas imlementasi program JKP (Sesuai PP 37/2021) yang menghasilkan keputusan BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan proses bisnis penyelenggaraan program JKP, termasuk disain arsitektur integrasi data kepesertaan JKN dan Jamsosnaker, Kemnaker agar menindaklanjuti aturan turunan PP No. 37 /2021 dalam bentuk Permenaker, Kemenkeu agar menindaklanjuti aturan turunan PP No. 37/2021 dalam bentuk Permenkeu.

TB. Achmad Choesni Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK sekaligus Ketua DJSN selaku pimpinan rapat mengatakan, "dari rapat ini kita menyimpulkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan melakukan rekonsiliasi data yang hasilnya akan dijadikan sebagai basis data untuk penentuan eligibilitas peserta JKP, Kemenkeu akan menyiapkan alokasi pendanaan sebagai dana awal dan iuran awal program JKP, Kemendagri telah menyiapkan dashboard untuk memfasiltasi verifikasi data kepesertaan PPU di BPJS Ketenagakerjaan dengan data BPJS Kesehatan secara realtime, Peserta yang eligible sebagai calon penerima program JKP adalah peserta PPU BU (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), Untuk mitigasi risiko, Kemnaker menginisiasi pembentukan tim (help desk) untuk identifikasi permasalahan teknis dalam implementasi JKP.