DJSN Apresiasi Langkah mitigasi BPJS Kesehatan terhadap eks karyawan PT Sritex yang terkena PHK.

DJSN Apresiasi Langkah mitigasi BPJS Kesehatan terhadap eks karyawan PT Sritex yang terkena PHK.

Surakarta, 6 Maret 2025 – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memberikan apresiasi terhadap langkah mitigasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam memastikan hak-hak eks karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap terpenuhi. Apresiasi ini disampaikan setelah anggota DJSN, Dr. Agus Taufiqurrohman, Muttaqien, dan Royanto Purba, berdiskusi dengan Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Surakarta dan Sukoharjo.

Dalam diskusi tersebut, BPJS Kesehatan memaparkan langkah-langkah yang telah diambil untuk memastikan para karyawan yang terkena PHK tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan sesuai dengan Perpres 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa mereka terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

Dr. Agus Taufiqurrohman dan Muttaqien mengapresiasi upaya mitigasi risiko yang dilakukan BPJS Kesehatan, namun mengingatkan agar upaya-upaya tersebut disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai media sosial untuk menjaga reputasi yang telah dibangun.

Selain itu, Royanto Purba menyoroti aspek "decent work" bagi para verifikator BPJS Kesehatan. Ia mengangkat isu terkait batas waktu penyelesaian tugas yang dinilai memberatkan. Para verifikator berharap adanya perubahan batas waktu verifikasi agar mereka memiliki keseimbangan antara waktu kerja dan waktu pribadi, sehingga dapat meningkatkan kualitas kerja. 

DJSN menekankan pentingnya kesejahteraan tenaga kerja dalam sistem jaminan sosial, baik bagi peserta BPJS Kesehatan maupun bagi para petugas yang bertugas memastikan keberlangsungan sistem ini.