Diskusi Proyeksi JKN kedepan: DJSN terus melakukan kajian mendalam dan konsultasi publik terkait Iuran

Diskusi Proyeksi JKN kedepan: DJSN terus melakukan kajian mendalam dan konsultasi publik terkait Iuran

Jakarta (27/05) - Iene Muliati, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional sekaligus Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN menjadi salah satu Narasumber dalam Seri Diskusi ke-3 Gambaran dan Proyeksi JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan secara Daring.

Dalam Diskusi tersebut Iene menyampaikan pemaparan terkait Analisa Kecukupan Iuran, Perhitungan Besaran Iuran, serta Proyeksi Ke Depan. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa akhir tahun 2020 tren pembayaran manfaat meningkat.

"Pendapatan Iuran JKN mengalami peningkatan dari Rp111,75 triliun pada tahun 2019 menjadi Rp139,35 pada akhir tahun 2020, namun peran FKTP belum optimal sebagai gatekeeper, dan peserta non-aktif PBPU meningkat", ungkap Iene.

Ia menambahkan bahwa arah perbaikan kebijakan pembiayaan JKN kedepan memerlukan adanya reformasi sistemik untuk keberlanjutan implementasi dalam jangka menengah dan jangka panjang, reformasi sistemik tersebut mencakup tiga perbaikan besar meliputi; (1) harmonisasi regulasi dan sinergi kebijakan sistem kesehatan nasional dan JKN, (2) sinkronisasi regulasi dan koordinasi kebijakan implementasi JKN antar sektor, dan (3) Perbaikan tata kelola JKN dan manajemen risiko oleh BPJS Kesehatan.

Iene juga menjelaskan bahwa DJSN dalam menjalankan salah satunya fungsinya dalam merumuskan kebijakan umum dalam penyelenggaraan SJSN, terus melakukan kajian secara mendalam, menggiatkan konsultasi dan komunikasi dengan masyarakat, membangun strategi mitigasi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang serta melakukan analisa mitigasi moral hazards dan dampak dari Pandemi bagi keberlangsungan JKN ke depan.

"DJSN sangat mendukung komunikasi dan konsultasi publik untuk mendapat perspektif publik sehingga saat kita mengeluarkan kebijakan baru potensi penolakan dapat dimitigasi", jelas Iene.

Sementara itu, Didik Kusnaini Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Kementerian Keuangan berpesan Kesehatan merupakan Public Goods dan merupakan isu penting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) sehingga pembiayaan kesehatan ke depan dapat dipikirkan bagaimana agar tidak terus bergantung pada APBN dan mengajak bersama-sama memikirkan bagaimana agar swasta lebih ikut berperan dalam pembiayaan kesehatan masyarakat.

Disamping itu, Ronald Yusuf, Kepala Bidang Program Analisis Kebijakan Sektor Keuangan, BKF Kemenkeu juga berharap dapat bersama-sama dengan DJSN memikirkan dan mengkaji bagaimana trend belanja kesehatan setelah pandemi.

"Dengan kebiasaan baru selama pandemi ini, dan dengan adanya pandemi kita diberikan pesan moral terkait belanja kuratif dan preventif; "'mencegah lebih baik daripada mengobati". Ungkap Ronald

Hal ini menurutnya perlu menjadi perhatian Kementerian Kesehatan dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan strategi kedepan dalam sistem kesehatan nasional secara umum maupun JKN secara khusus.