Diskusi Ombudsman RI Terkait Pelayanan dan Jaminan Ketenagakerjaan

Diskusi Ombudsman RI Terkait Pelayanan dan Jaminan Ketenagakerjaan

Jakarta (16/4) - Ombudsman RI bersama dengan DJSN, BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsosnaker) Kementerian Ketenagakerjaan RI mengadakan Diskusi terkait Pelayanan dan Jaminan Ketenagakerjaan. Hadir secara virtual Anggota DJSN unsur Organisasi Pekerja/Buruh, Ir.Untung Riyadi, S.E.

Dalam diskusi ini dibicarakan beberapa temuan masalah terkait Ketenagakerjaan termasuk Jaminan Sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm). Salah satu yang menjadi perhatian adalah terkait pencairan JHT yang meningkat terutama dalam situasi Pandemi yang dihadapi saat ini. Pada tahun 2020 terdapat 1.736.740 kasus mengundurkan diri pada program JHT dengan nilai klaim sebesar Rp20,63 T selama tahun 2020. Selain klaim, permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian khusus adalah cakupan kepesertaan yang masih rendah dan tidak mengalami peningkatan yang signifikan, bahkan jumlah peserta non-aktif yang cenderung meningkat. Tidak hanya itu, koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki tantangan tersendiri dalam mewujudkan upaya perlindungan sosial ketenagakerjaan yang maksimal.

Anggota DJSN Ir. Untung Riyadi, S.E. dalam paparanya menyampaikan temuan dari Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan DJSN tahun 2020 diantaranya adalah pelayanan secara daring oleh BP Jamsostek di masa Pandemi agar dimaksimalkan, kemudahan persyaratan klaim JHT dengan berverifikasi otomatis melalui NIK, juga meminta BP Jamsostek untuk menegur Perusahaan/Pengusaha yang menghambat proses pencairan klaim oleh Karyawannya. 
Untuk diketahui bahwasanya wewenang DJSN berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penyelenggaraan Jaminan Sosial.