BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan rapat konsultasi bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada Jumat, 6 Februari 2026, bertempat di Ruang Auditorium Grha BPJamsostek. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas Laporan Pengelolaan Program (LPP) Unaudited Tahun 2025 sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Dalam rapat tersebut, ditekankan pentingnya penyempurnaan laporan melalui penyesuaian standar akuntansi terkini dan penyajian data kepesertaan yang lebih mendetail, termasuk perlindungan bagi pekerja migran. Selain aspek administratif, laporan ini diharapkan mampu memberikan masukan strategis bagi pemerintah dalam menyempurnakan regulasi jaminan sosial, memperluas cakupan kepesertaan bagi sektor informal, serta memperkuat sinergi antar kementerian. Melalui konsultasi ini, diharapkan pengelolaan jaminan sosial nasional menjadi lebih transparan, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan pekerja.


