Jakarta, 9 April 2025 — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengapresiasi berbagai masukan dari Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) dalam audiensi yang berlangsung hari ini, terkait perlindungan jaminan sosial bagi pekerja freelance dan sektor industri kreatif.
Dalam pertemuan tersebut, SINDIKASI menyuarakan sejumlah isu penting, termasuk perlunya pendekatan yang lebih inklusif dalam penyelenggaraan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja informal seperti jurnalis, filmmaker, serta pekerja seni dan budaya.
SINDIKASI juga menekankan perlunya perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan-perusahaan kecil sebagai landasan formal untuk menjamin hak-hak pekerja terhadap jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sehingga para pekerja mendapatkan perlindungan yang lebih inklusif.
Selain itu, mereka menyoroti pentingnya penyederhanaan proses klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dinilai masih sulit karena minimnya edukasi, serta mendesak perlindungan atas isu kesehatan mental, termasuk kasus post-traumatic syndrome yang sering dialami pekerja media.
Pada kesempatan tersebut, SINDIKASI juga mengusulkan evaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan agen Perisai, terutama menyangkut hak dan kewajiban, serta sistem reward dan punishment dalam rekrutmen peserta baru.
DJSN menyambut baik masukan-masukan tersebut dan berharap SINDIKASI terus memberikan kajian serta rekomendasi kebijakan untuk memperkuat sistem jaminan sosial nasional, khususnya di sektor yang selama ini belum terakomodasi secara optimal.
Pertemuan ini menjadi langkah awal penting dalam mendorong sinergi antara pemangku kepentingan untuk menghadirkan sistem jaminan sosial yang lebih adil, inklusif, dan menjawab kebutuhan zaman.