Jakarta – Pada 20 Mei 2025,
Ketua DJSN menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari Komisi IX DPR RI untuk membahas berbagai isu strategis dan solusi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Diundang dalam acara dimaksud Ketua Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan
Ketua DJSN mengungkapkan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam upaya menjangkau pekerja informal adalah potensi yang mencapai 86,5 juta orang, namun hanya sekitar 11% yang terjangkau oleh program perlindungan sosial. “Hal ini harus kita pikirkan bersama dalam menangani tantangan-tantangan ini, khususnya dalam kasus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” tegasnya.
Ketua DJSN juga menyoroti pentingnya kepatuhan peserta dalam menjalankan program jaminan sosial. “Kami mencoba berpikir, sekiranya memungkinkan ada mekanisme pengumpulan iuran antar segmen yang dimudahkan,” ujarnya.
Dari data yang diperoleh, pengalaman klaim JKP dari pekerja informal juga relatif tinggi, sehingga mitigasi terhadap hal ini perlu segera dipikirkan. “Kami mendorong dan sepakat untuk mengoptimalkan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2021 agar dapat digunakan secara efektif untuk membantu pekerja yang terkena PHK, karena ini menyangkut banyak daerah,” lanjutnya.
DJSN menekankan pentingnya memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja informal yang belum terjangkau, serta upaya untuk mengoptimalkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).