Dinas Jaminan Sosial Nasional
  • Beranda
  • SJSN
    • Asas, Tujuan dan Prinsip SJSN
    • Program SJSN
      • Jaminan Kesehatan
      • Jaminan Kecelakaan Kerja
      • Jaminan Hari Tua
      • Jaminan Pensiun
      • Jaminan Kematian
  • Profil DJSN
    • Sejarah DJSN
    • Visi, Misi dan Nilai-nilai
    • Susunan Organisasi
    • Susunan Anggota DJSN
    • Susunan Sekretariat DJSN
  • Produk Hukum
    • Undang-undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan DJSN
    • Peraturan Lainnya
    • MOU
    • SOP
    • Keputusan Presiden
  • PPID
    • Profil PPID
      • Struktur dan Tupoksi
      • Visi Misi
      • Laporan Pelayanan Informasi
    • SOP
      • Peraturan
      • Tatacara dan Prosedur
        • Permohonan Informasi
        • Keberatan
        • Pengajuan Permohonan Penjelasan Sengketa Informasi
      • Formulir
        • Permohonan Informasi
        • Pengajuan Keberatan
    • Daftar Informasi Publik
      • Informasi Berkala
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Serta Merta
    • Maklumat Layanan Informasi
  • Berita dan Artikel
    • Berita
      • Kliping Berita DJSN Terkini
    • Artikel
    • Galeri
      • Galeri Foto
      • Galeri Video
  • Pengumuman
    • Pengadaan Barang dan Jasa
    • Undangan
    • Panitia Seleksi
  • Kontak
  • Peta Situs
DJSN TERKINI :
  • Bangladesh Pelajari Jaminan Sosial Indonesia - 2018-12-19 14:36:53
  • Workshop DJSN Usulkan revisi UU SJSN dan UU BPJS - 2018-12-19 09:29:36
  • DJSN Review Implementasi UU Sistem Jaminan Sosial Nasional - 2018-07-31 10:24:23
  • Siaran Pers : Sikap DJSN Terhadap Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan - 2018-07-28 21:11:01
  • DJSN Edukasi Jurnalis tentang Jaminan Sosial - 2018-07-18 09:27:12

Peraturan Presiden

  • Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
  • Perpres Nomor 26 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
  • Perpres Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
  • Perpres Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
  • Perpres Nomor 46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
  • Perpres Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
  • Perpres Nomor 105 Tahun 2013 Tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu
  • Perpres Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Dan Hakim Agung Mahkamah Agung
  • Perpres Nomor 107 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Perpres Nomor 108 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial
1 2
Next

SISMONEV

MEDSOS

Email : contact@djsn.go.id
SMS : 0822-21-500500
Telp/Fax : 021 3459444
Alamat:
Gedung Kemenko PMK (Lt. IV)
Jl. Medan Merdeka Barat No 3 Jakarta Pusat 10110
VIDEO

GALERY FOTO
GALERI LAINNYA

POLLING

Bagaimana pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional?

TAUTAN

  • Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
  • Kementerian Koord. Pembangunan Manusia & Kebudayaan
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Kementerian Sosial
  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia
  • Kementerian PPN/Bappenas
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Kementerian Sekretariat Negara
  • Sekretariat Kabinet
  • Kantor Staf Presiden
  • Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
Copyright © 2019 DJSN. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang